Kakanwil Kemenkum Sultra Ikuti Sosialisasi Program Strategis Kekayaan Intelektual 2026
Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkum Sultra) mengikuti sosialisasi secara daring mengenai Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026 yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan tujuan menyelaraskan pelaksanaan program KI di seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal KI periode 2025–2029 serta pencapaian target kinerja tahun 2026.
Arah Kebijakan Utama
Dalam paparannya, Dirjen KI menekankan tiga arah kebijakan utama:
- Penguatan Penegakan Hukum KI: Menerapkan pencegahan pelanggaran berbasis tingkat kerawanan, penegakan hukum pro justitia, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta digitalisasi penegakan hukum.
- Optimalisasi Pemanfaatan KI: Mendorong maturitas pengelolaan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual, peningkatan kualitas layanan berbasis digital, serta promosi produk dalam negeri berbasis KI.
- Penguatan Reformasi Birokrasi: Menjamin tata kelola organisasi yang semakin akuntabel dan responsif.
Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja
Selain arah kebijakan, sosialisasi juga membahas sasaran strategis dan indikator kinerja program KI untuk tahun 2026. Target yang ditetapkan untuk Kantor Wilayah mencakup:
- Penyelesaian pelanggaran KI di wilayah sebesar 31 persen.
- Tingkat kepatuhan layanan perlindungan dan pemanfaatan KI terhadap standar pelayanan sebesar 85 persen.
- Tingkat maturitas pengelolaan pemanfaatan KI di wilayah pada level 2,5.
Langkah Strategis
Untuk mencapai target tersebut, Kantor Wilayah didorong untuk melaksanakan langkah-langkah strategis secara bertahap setiap triwulan, yang mencakup:
- Identifikasi potensi KI daerah.
- Edukasi dan diseminasi perlindungan KI.
- Pendampingan permohonan layanan.
- Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat.
- Penanganan aduan dan sengketa KI.
- Pengukuran maturitas KI di wilayah.
Kerjasama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi juga menjadi fokus untuk mendorong pembentukan kebijakan serta penguatan Sentra KI di daerah.
Komitmen Kakanwil Kemenkum Sultra
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan peran Kanwil sebagai garda terdepan dalam layanan dan penegakan hukum KI di Sulawesi Tenggara. Ia menekankan bahwa KI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing dan nilai tambah ekonomi daerah.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran, perlindungan, dan pemanfaatan KI di Sulawesi Tenggara. Target kinerja yang telah ditetapkan akan menjadi acuan kerja seluruh jajaran,” ujarnya.
Partisipasi aktif dalam sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pusat dan wilayah, sehingga pelaksanaan program KI di Sulawesi Tenggara dapat berjalan optimal, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.




