Isu Kuota Internet Hangus dan Hak Akses Digital
Arahan News - Persoalan kuota internet yang hangus menjadi sorotan dalam gugatan seorang pengemudi ojek daring dan istrinya terhadap perubahan Undang-Undang Telekomunikasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini mengangkat pertanyaan penting mengenai hak akses digital dan perlindungan konsumen.
Awal Kejadian
Permasalahan ini berawal dari kerugian yang dialami konsumen akibat masa berlaku kuota internet yang tidak terpakai. Meskipun tampak sebagai isu sepele, gugatan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang lebih dalam terkait dengan posisi negara dalam memberikan perlindungan atas akses digital bagi warganya.
Perkembangan
Dalam persidangan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, DPR dan Presiden berargumen bahwa Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi mengatur tarif layanan, sementara masalah masa berlaku kuota dan kebijakan rollover merupakan bagian dari hubungan privat antara operator dan pelanggan. Mereka menegaskan bahwa jika kuota hangus, hal itu adalah konsekuensi dari kontrak layanan yang telah disepakati.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya mengakomodasi sudut pandang para konsumen, terutama bagi pengemudi ojek daring yang mengandalkan kuota internet sebagai alat produksi. Tanpa koneksi yang memadai, penghasilan mereka pun terancam berkurang.
Kondisi Terakhir
Pemerintah mengklaim bahwa kuota internet merupakan hak akses berdurasi, bukan hak milik, yang memang benar secara teknis. Namun, fakta bahwa kuota dibeli dengan nilai ekonomi yang nyata menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam relasi antara operator dan konsumen. Ketika sebagian manfaat tidak dapat digunakan karena batas waktu yang ketat, risiko kerugian seluruhnya ditanggung oleh konsumen, menunjukkan ketidakseimbangan dalam hubungan tersebut.




