ICW Minta Inspektorat Kemendagri Selidiki Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Sumber Foto: Kaltim Kece
Nasional

ICW Minta Inspektorat Kemendagri Selidiki Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Arahan News - kaltimkece.id Polemik pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar untuk Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terus bergulir hingga skala nasional. Indonesian Corruption Watch, lembaga advokasi kebijakan pemerintah, mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri segera memeriksa Gubernur Kaltim.

Kepada kaltimkece.id melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 27 Februari 2026, Koordinator Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyoroti prosedur pemesanan, spesifikasi kendaraan, hingga jumlah anggaran Rp8,5 miliar. Disebutkan pengadaan di pemerintah daerah mengacu Peraturan Presiden 46/2025. Setiap proses perencanaan harus masuk Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.

Namun demikian, Wana mengaku menemukan kejanggalan. Informasi pengadaan kendaraan tersedia dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) namun tidak ditemukan di situs INAPROC Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Wana juga menengarai unsur kesengajaan dalam pemilihan merek tertentu yang mengarah perusahaan tertentu. Jika benar, berpotensi melanggar ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, dokumen RUP menyebutkan spesifikasi SUV Hybrid 2996 cc 434 HP, kapasitas baterai 38,2 kwh, penggerak listrik 140 HP, dan torsi 620 Nm. Perincian itu mengarah kepada Range Rover Autobiography LWB PHEC. Masalahnya, kata dia, harga kendaraan dalam RUP ditulis Rp8,5 miliar sementara dari penelusuran ICW, kendaraan tersebut dibanderol Rp6,02 miliar.

Wana menekankan masalahnya bukan hanya wajar atau tidak wajar harga sebuah kendaraan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kepala daerah seharusnya berpikir tentang kepantasan.

"Misalnya ada opsi menyewa kendaraan dibandingkan membeli, itu juga bisa lebih efisien. ICW mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri segera memeriksa Gubernur Kaltim," sebutnya.

Dalam wawancara terdahulu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menyebutkan proses pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar sudah sesuai prosedur. Pengadaan ini mengacu kerangka acuan kerja dan batasan kapasitas mesin berdasarkan Permendagri 7/2006. Mobil juga dibeli dengan harga pasar yang wajar dan sesuai.

"Kecuali kalau barangnya harga Rp8,5 miliar ternyata produknya produk tiruan," sebutnya kepada kaltimkece.id pekan lalu.

Arpan melanjutkan pengadaan kendaraan adalah pada akhir 2025 atau diperkirakan masuk skema APBD Perubahan. Tujuannya untuk operasional gubernur Kaltim.

Dalam pernyataannya pada Senin, 23 Februari 2026, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengatakan wilayah Ibu Kota Nusantara berada di Kaltim. Oleh sebab itu, tamu Kaltim bukan hanya kepala daerah tapi global.

"Masa kepala daerah pakai mobil ala kadarnya? Jangan, dong. Jaga, dong, marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur," sebutnya.

Gubernur melanjutkan, terlepas dari harganya, spesifikasi mobil dinas sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri 7/2006. Mobil jenis sedan dibatasi 3.000 cc sementara untuk jenis jip 4.500 cc.

"Yang kami adakan pun yang 3.000 cc. Persoalan harga, ada rupa ada harga, ada mutu ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya pesan mobilnya," sambungnya.

Gubernur menyampaikan tidak ada pengadaan mobil untuk gubernur di wilayah Benua Etam. Perjalanan dinas gubernur ke sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim disebut menggunakan kendaraan pribadi. Kepala daerah yang akrab disapa Harum itu menambahkan mobil yang dimaksud berada di kantor Badan Penghubung dan Mes Pemprov Kaltim di Jakarta. Fungsinya menerima berbagai tamu daerah di sana.