Evaluasi Otonomi Daerah Seperempat Abad: BRIN Dorong Kebijakan Berbasis Bukti untuk Masa Depan Berkelanjutan
Seminar Nasional untuk Mencari Solusi Kebijakan
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” pada Kamis, 12 Februari 2026, di Ballroom Utama BRIN, Jakarta.
Seminar ini berfungsi sebagai momen strategis untuk mengevaluasi perjalanan desentralisasi di Indonesia sejak diberlakukannya pada tahun 1999, serta merumuskan arah kebijakan otonomi daerah yang lebih seimbang, adaptif, dan berkelanjutan di tengah dinamika kebijakan nasional dan daerah yang terus berkembang.
Transformasi Otonomi Daerah dan Tantangan Terkini
Pelaksanaan otonomi daerah selama seperempat abad telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan Indonesia, termasuk peningkatan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan. Namun, terdapat berbagai tantangan terkini, seperti wacana pilkada tidak langsung, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), serta protes terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah. Hal ini menunjukkan perlunya refleksi yang lebih mendalam dan berbasis bukti ilmiah.
Amarulla Octavian, perwakilan dari BRIN, menjelaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen BRIN untuk membuka ruang diskusi inklusif dan menawarkan solusi kebijakan berbasis riset. Ia menekankan pentingnya landasan riset yang kuat dalam merespons tantangan yang ada, serta evaluasi terhadap capaian dan risiko otonomi daerah yang dapat membantu merumuskan kebijakan yang lebih responsif.
Tiga Tujuan Utama Seminar
- Pemetaan sistematis capaian dan permasalahan desentralisasi periode 1999-2025.
- Perumusan opsi dan rekomendasi kebijakan untuk menyeimbangkan standar nasional dengan diskresi dan kapasitas lokal.
- Pembangunan jejaring pengetahuan antar peneliti, pembuat kebijakan, dan pemerintah daerah untuk memperkuat perbaikan kebijakan berbasis bukti.
Isu Krusial yang Dibahas
Diskusi dalam seminar ini juga membahas sejumlah isu penting, termasuk dampak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap hubungan pusat-daerah, prospek revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta evaluasi sistem Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, keberlanjutan fiskal daerah pascapemotongan TKD, opsi reformasi seperti klarifikasi rezim penjabat kepala daerah, penerapan desentralisasi asimetris, dan penguatan fungsi pengawasan DPRD juga menjadi topik pembahasan yang penting.
Partisipasi Berbagai Pemangku Kepentingan
BRIN mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk peneliti, pembuat kebijakan, praktisi pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk berpartisipasi aktif dalam dialog konstruktif ini. Amarulla Octavian menekankan perlunya desain keseimbangan baru antara pusat dan daerah yang menjamin kualitas layanan publik, sambil tetap memberikan ruang bagi daerah untuk berinovasi sesuai dengan konteks lokal.




