Evaluasi Kebijakan Mardiono Pasca Muktamar: Harapan Kiai dan Warga PPP yang Tak Terpenuhi
Sumber Foto: inilahsulsel.com
Arah Kebijakan

Evaluasi Kebijakan Mardiono Pasca Muktamar: Harapan Kiai dan Warga PPP yang Tak Terpenuhi

Sebanyak ulama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang. Acara ini diprakarsai oleh KH Abdullah Ubab Maimoen, putra tertua Syaikhona Mbah Maimoen Zubair, dan menjadi ajang bagi para kiai untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai perkembangan partai yang dipimpin oleh Muhamad Mardiono.

Dalam sambutannya, KH Abdullah menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait arah kebijakan PPP setelah muktamar yang berlangsung di Jakarta. Ia menyatakan, "Sejak sebelum muktamar hingga hampir setengah tahun pasca muktamar, perkembangan PPP justru semakin jauh dari harapan para kiai dan warga PPP pada umumnya." Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan yang meluas di kalangan anggota partai.

KH Abdullah menjelaskan bahwa Silatnas Ulama PPP merupakan hasil usulan dari para kiai yang merasa perlu mengingatkan keberadaan PPP sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa. "Dengan prinsip ‘amar makruf nahi munkar’, PPP dituntut untuk terus bersama dalam pemerintahan demi mewujudkan ‘baldatun toyyibatun warobbun ghofur’,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan wakil PPP di DPR RI dan mendorong agar partai ini kembali hadir di Senayan. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan suara dan aspirasi warga PPP tetap terwakili dalam pemerintahan.

Dalam kesempatan yang sama, DR KH Fadholan Musyafak, yang memimpin jalannya silaturahmi, menyampaikan pandangannya mengenai hasil muktamar. Ia menekankan bahwa SK Menkum yang menempatkan Mardiono sebagai Ketua Umum memiliki kewajiban untuk menyempurnakan hasil muktamar ke-X di Jakarta, terutama terkait dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pijakan organisasi.

Fadholan mengingatkan bahwa jika AD/ART tidak dipenuhi, maka kebijakan dan kegiatan yang dilakukan tidak memiliki dasar yang sah. Ia menjelaskan, "Dasar yang digunakan Mardiono adalah AD/ART Muktamar ke-IX di Makassar lima tahun lalu, yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi setelah Muktamar Ancol Jakarta pada September 2025. Semua produk muktamar Makassar sudah gugur baik kepengurusan maupun AD/ART."

Lebih lanjut, ia mengkritik bahwa imbauan dari Menkum untuk menyempurnakan hasil Muktamar ke-X terkait konstitusi partai tidak diindahkan. "Semua kebijakan yang diambil oleh Mardiono secara sepihak, tanpa melibatkan Sekjen Gus Yasin, adalah tidak sah. Ini termasuk penerbitan Plt dan penyelenggaraan Muswil serta Mukernas terakhir," tandasnya.