Enam Persoalan Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Mencuat
Sumber Foto: kompas.com
Sorotan Utama

Enam Persoalan Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Mencuat

KOMPAS.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ramai dibicarakan belakangan ini menjadi bukti masih adanya banyak pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan jaminan kesehatan ke warga.

Setidaknya ada enam persoalan utama yang ia sorot, mulai dari metode pendataan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pemberian hak jawab bagi masyarakat, hingga dampaknya terhadap pelayanan pasien dengan kondisi tertentu.

Selain itu, Timboel juga menyoroti persoalan fiskal daerah, tingkat keaktifan masyarakat, serta kaitannya dengan rencana penghapusan tunggakan iuran JKN.

Kebijakan penonaktifan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Namun, kebijakan tersebut memicu kebingungan di tengah masyarakat.

Sekitar 11 juta peserta BPJS PBI dilaporkan dinonaktifkan. Dampaknya terasa nyata, mulai dari ratusan pasien cuci darah yang terdampak hingga masyarakat miskin yang harus bolak-balik mengurus reaktivasi kepesertaan sambil menahan sakit.

6 persoalan utama

Timboel menjelaskan, penonaktifan BPJS PBI yang berlaku sejak 1 Februari 2026 merupakan bagian dari proses data cleansing yang dilakukan Kemensos.

Pengaturan mengenai aktivasi dan penonaktifan kepesertaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015.

“Jadi memang dasar hukumnya ada,” ujar Timboel saat diwawancarai Kompas.com, Sabtu (7/2/2026).

Ia menegaskan, peserta PBI sejatinya adalah warga miskin dan tidak mampu. Namun dalam praktiknya, terdapat kesalahan pendataan.

“Ada orang yang sebenarnya mampu tapi terdaftar sebagai PBI, dan sebaliknya yang berhak justru tidak mendapatkan. Ini yang disebut inclusion error dan exclusion error,” jelasnya.

Menurut Timboel, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pendataan selama ini belum akurat.

1. Persoalan pendataan Kemensos

Masalah utama, lanjut Timboel, terletak pada pendataan yang dilakukan Kemensos.

Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima PBI dan PBPU diklasifikasikan ke dalam desil 1 hingga 5.

“Proses ini sudah lama berlangsung. Pada Juli 2025 ada 7,3 juta peserta yang dinonaktifkan, dan Februari 2026 bertambah menjadi 11 juta orang,” ujarnya.

Ia menilai, meskipun Kemensos memiliki kewenangan menonaktifkan peserta, metode pendataan yang digunakan masih belum sepenuhnya objektif.