DPRD Poso Bahas Rancangan Peraturan Daerah untuk Peningkatan Ketertiban dan Pembangunan Perumahan
Sumber Foto: RRI.co.id
Arah Kebijakan

DPRD Poso Bahas Rancangan Peraturan Daerah untuk Peningkatan Ketertiban dan Pembangunan Perumahan

Poso, 26 Februari 2026 - Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Poso yang berlangsung di Gedung DPRD Poso, Banua Siwagilemba, menjadi ajang diskusi penting mengenai dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Samuel Munda, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, serta 16 anggota dewan dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Dalam rapat tersebut, dibahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ketua Pansus I, Niclaas Karauwan, menyampaikan bahwa Ranperda ini telah melalui proses konsultasi lintas daerah dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. Beberapa catatan penting dihasilkan dari pembahasan ini, termasuk penguatan landasan filosofis, perapihan sistematika pasal, serta penyesuaian dengan regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membatasi kewenangan daerah dalam pemberian sanksi pidana kurungan.

Pansus I juga mendorong penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui pengaturan mekanisme penyelidikan. Selain itu, penegasan aspek pendanaan diharapkan dapat memastikan bahwa perda yang dihasilkan tidak hanya tersimpan sebagai dokumen, tetapi dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)

Pembahasan juga dilakukan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang akan menjadi pedoman arah pembangunan perumahan selama 20 tahun ke depan. Pansus II, yang dipimpin oleh Sekretaris Pansus II, Indra Budi A. Puahadi, melakukan pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta studi komparatif dengan daerah lain.

Dari hasil pembahasan, muncul 14 rekomendasi strategis yang berfokus pada pembagian kewenangan antar-OPD, pembaruan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), akses terhadap air minum dan sanitasi, serta pemetaan kawasan kumuh. Indra menekankan pentingnya standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), transparansi dalam penanganan RTLH, serta kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan skema pembiayaan yang realistis dan terukur.

"Kami berharap Ranperda ini mampu menciptakan lingkungan hunian yang aman, sehat, dan layak, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penataan properti yang lebih baik," ungkapnya.

Penutup Rapat

Menutup rapat, Ketua DPRD Samuel Munda menegaskan bahwa laporan dari kedua Pansus akan menjadi bahan untuk pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan pendekatan yang lebih mendalam dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, diharapkan kedua Ranperda ini dapat menjadi solusi yang efektif, bukan sekadar formalitas legislasi.