Dito Dorong Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual di Kota Malang
Sumber Foto: sudut kota
Arah Kebijakan

Dito Dorong Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual di Kota Malang

Arahan News - Ketua Fraksi NasDem–PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong Pemerintah Kota Malang untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pencegahan perilaku seksual yang dianggap menyimpang. Ia menekankan perlunya regulasi ini sebagai langkah preventif dalam memperkuat ketahanan keluarga dan melindungi generasi muda.

Awal Kejadian

Pernyataan Dito disampaikan dalam dialog dengan masyarakat, di mana ia menggarisbawahi bahwa Kota Malang, sebagai kota pendidikan dengan banyak pelajar dan mahasiswa, membutuhkan kebijakan yang komprehensif untuk menghadapi berbagai persoalan sosial.

Perkembangan

Dito menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu menerjemahkan kebijakan Presiden Prabowo Subianto ke dalam program nyata, terutama dalam penguatan karakter bangsa dan perlindungan generasi muda. Ia menekankan bahwa usulan pembuatan Perda bukan untuk mengurangi hak dasar warga negara, tetapi untuk memberikan dasar hukum dalam pencegahan dan pengawasan perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak sosial.

Ia mengusulkan agar pengaturan tersebut dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum atau regulasi lain yang relevan, sehingga pemerintah memiliki dasar untuk melakukan edukasi dan pengawasan terintegrasi. Dito juga menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor dengan melibatkan berbagai instansi dan tokoh masyarakat.

Kondisi Terakhir

Dito berharap usulan Perda ini dapat menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Malang. Ia percaya bahwa regulasi yang jelas akan memperkuat komitmen daerah dalam menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi muda sesuai dengan kebijakan nasional.