Dirjen Badilag Dorong Integritas Hingga Digitalisasi Peradilan
Arahan News - Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, menekankan pentingnya integritas dan digitalisasi dalam peradilan agama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada Senin (16/03/2026).
Awal Kejadian
Rakor ini diadakan di Aula Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dihadiri oleh Ketua PTA Palembang serta jajaran Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Palembang. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan langkah dalam menjalankan kebijakan peradilan agama ke depan, dengan sosialisasi Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026.
Perkembangan
Dalam arahannya, Muchlis menekankan bahwa peradilan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga nilai-nilai keadilan. Ia mengingatkan bahwa keadilan dalam Islam memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, yang mengharuskan pelaksanaan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk peradilan. Dia menekankan pentingnya peradilan sebagai tempat masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan, dengan proses yang tertib, transparan, dan menjamin hak-hak semua pihak secara seimbang.
Muchlis juga memaparkan lima pilar utama Program Prioritas Badilag Tahun 2026. Pilar pertama adalah penguatan integritas dan akuntabilitas, diikuti dengan penguatan kualitas layanan pengadilan yang responsif. Pilar ketiga adalah penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas organisasi. Pilar keempat berfokus pada penguatan kualitas sumber daya manusia, sementara pilar kelima adalah penguatan teknologi informasi untuk mendukung digitalisasi sistem peradilan.
Kondisi Terakhir
Rakor ini tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian program prioritas, tetapi juga sebagai ruang diskusi bagi aparatur peradilan agama untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan. Dengan koordinasi yang solid, diharapkan implementasi kebijakan peradilan agama dapat berjalan lebih efektif, mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan di masyarakat.




