Bupati Pamekasan Tegaskan Raperda Penyederhanaan Perangkat Daerah Sesuai Kebijakan Pusat
Sumber Foto: Koran Madura
Arah Kebijakan

Bupati Pamekasan Tegaskan Raperda Penyederhanaan Perangkat Daerah Sesuai Kebijakan Pusat

PAMEKASAN, Madura - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyederhanaan perangkat daerah di Kabupaten Pamekasan dinilai sejalan dengan kebijakan penyederhanaan struktur birokrasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 25 Tahun 2021.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan yang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026. Rapat ini membahas beberapa Raperda usulan eksekutif, antara lain mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2029, Transformasi Digital, serta Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kholilurrahman menjelaskan bahwa penyederhanaan perangkat daerah merupakan respons terhadap kebutuhan efisiensi dalam kelembagaan dan anggaran. "Penyederhanaan perangkat daerah menjadi bentuk respons melalui efisiensi kelembagaan dan anggaran," ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menargetkan terbentuknya struktur kelembagaan yang lebih adaptif, optimal, dan efektif. Hal ini diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.