Audit Kerugian Negara Ditekankan Sebelum Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas
Arahan News - Ahli hukum keuangan negara, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan sebelum penetapan tersangka dalam kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awal Kejadian
Dian memberikan keterangan sebagai saksi pemohon pada sidang praperadilan yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026). Ia menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan audit harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sebelum penetapan tersangka, agar menjadi dasar dalam proses penyidikan.
Perkembangan
Menurut Dian, laporan hasil pemeriksaan yang sudah final adalah syarat penting untuk mengidentifikasi adanya kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa tanpa audit yang menyeluruh, tidak ada kepastian mengenai indikasi kerugian negara dalam suatu perkara. Dian merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang 15 Tahun 2004 yang menegaskan pentingnya audit dalam menentukan adanya indikasi pidana atau malaadministrasi.
Kondisi Terakhir
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan pada tanggal 4 Maret 2026, KPK mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Angka ini merupakan penyesuaian dari estimasi awal KPK yang menyebutkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun.




