Kepastian Waktu Pemberian THR Pekerja Swasta di Tahun 2026
Arahan News - Pemerintah c.q. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) patut segera menegaskan waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026, apakah tetap sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, yang kiwari merupakan hukum positif? ataukah bakal terjadi pergeseran waktu, sebagaimana yang dikemukakan oleh anggota DPR, Irma Suryani Chaniago, pada 19 Februari lalu, bahwasanya THR bagi pekerja swasta diberikan H-14, di mana hal ini sejalan dengan regulasi yang dierbitkan oleh Kemnaker dan telah dikonsutasikan dengan Komisi IX DPR-RI.
Indonesia adalah negara yang berasaskan hukum (rechsstaat), maka tentunya hukum menjadi "panglima" yang patut dipegang teguh oleh semua pemangku kepentingan. Selama belum ada "payung" hukum yang baru, maka tetap berlaku Permenaker No. 6 Tahun 2016, dan di luar hal tersebut barulah sebatas wacana dan imbauan yang belum menjadi aturan hukum yang definitif sehubungan seandainya akan diperbaharui (revisi), maka tentunya perubahan beleid dimaksud memerlukan diskusi terlebih dahulu dengan melibatkan unsur triparit (Pemerintah, Pengusaha-Apindo, dan Serikat Pekerja).
Di sisi lain, sampai dengan pelaksanaan THR 2024 dan 2025, Surat Edaran (SE) Menaker pun masih mengacu kepada ketentuan H-7.
Kepastian hukum (rechtzekerheid) menjadi sebuah keniscayaan menimbang terdapat sejumlah risiko bilamana hal tersebut tidak segera diputuskan, seperti ambigu dalam aspek operasional perusahaan, di mana pengelola SDM dapat kesulitan menentukan tanggal cut-off penggajjian dan pencairan dana untuk kebutuhan THR secara mendadak berpotensi menganggu cashflow korporasi.
Memang usulan pemberian THR H-14 dapat saja menjadi sebuah pembenar bagi pertimbangan pragamatis dan ekonomi makro, di mana tiket moda transportasi (pesawat, kereta, atau bus), biasanya bakal melonjak drastis seiring semakin mendekati hari lebaran. Melalui perolehan THR lebih awal, maka pekerja memiliki kesempatan untuk mendapatkan tiket yang relatif lebih murah. Selain hal tersebut, bilamana THR dibayarkan H-14, maka pekerja memiliki waktu yang cukup untuk melapor ke Posko THR, yang lazim dibentuk menjelang Idul Fitri, bilamana terjadi perbedaan pendapat dengan pengusaha, di mana saat itu pun kantor pemerintah belum tutup.
Pernyataan politisi Partai Nasdem di atas memang merupakan sebuah bentuk fungsi pengawasan dan aspiratif. Sebagai anggota parlemen, ia mendorong pemerintah (Kemnaker) untuk memperketat aturan demi kesejahteraan rakyat (pekerja). Namun pernyataan tersebut bukanlah menjadi dasar hukum. Legalitas hukum hanya lahir dari sebuah proses legislasi atau penetapan regulasi oleh eksektufi.
Selama pemerintah (Menaker) belum menerbitkan aturan baru atau SE resmi yang mengubah durasi pembayaran menjadi H-14 secara mandatori, maka waktu pemberian THR yang sah tetaplah H-7.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016. maka pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh (normatif).
Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Bilamana THR dimaksud dibayarkan terlambat, maka pengusaha dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban majikan untuk membayar THR (Pasal 62 ayat 1 PP. No. 36 Tahun 2021).
Pengenaan penalti dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha guna tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja. Denda yang diperoleh dari hal ini dapat dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).




