Indef: Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Kedaulatan Digital Indonesia
Sumber Foto: Media Asuransi News
Ekonomi

Indef: Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Kedaulatan Digital Indonesia

Arahan News - Media Asuransi, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian dagang terbaru antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang berkaitan dengan sektor ekonomi digital.

Indef menilai beberapa ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara hingga memengaruhi kedaulatan digital nasional. Secara garis besar perjanjian terbaru tersebut membuat Indonesia tidak menerapkan pajak jasa digital ke Amerika Serikat.

Padahal, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Izzudin Al Farras menjelaskan, rencana kebijakan pajak sektor jasa digital telah dibahas oleh Kementerian Keuangan sejak pertengahan tahun lalu dan berpotensi dikenakan kepada perusahaan cloud, streaming, maupun aplikasi digital.

“Yang mana beberapa perusahaan Amerika yang seharusnya kena ketika nanti misalnya ini jadi diimplementasikan (perjanjian), misalnya seperti Netflix, Google, Google Cloud dan turunannya, atau Amazon, dan lain-lain maka akan membuat pengurangan potensi penambahan penerimaan negara,” kata Izzudin, Jumat, 27 Februari 2026.

Bahkan, lanjut Izzudin, dengan adanya perjanjian ini, potensi tambahan penerimaan negara dari sektor tersebut berisiko hilang. Padahal, kondisi fiskal Indonesia masih menghadapi tekanan defisit anggaran yang cukup besar dalam dua tahun terakhir.

Poin lain dalam perjanjian yang menjadi sorotan adalah pasal 3.3, yang mengatur Indonesia perlu berkomunikasi atau mempertimbangkan kepentingan Amerika Serikat ketika hendak menjalin perjanjian perdagangan digital dengan negara lain, apabila kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan AS.

Ia menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan dari sisi kedaulatan digital. Dalam pandangannya, semestinya kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam setiap negosiasi perdagangan digital.

“Jadi kita ketika mau menegosiasi dengan negara lain, kita harus memperhatikan kepentingan Amerika apa, kan ini aneh, padahal jelas our national first, harusnya kepentingan nasional kita yang lebih dahulu,” tegas Izzudin.

Izzudin menilai klausul tersebut berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi yang kurang independen dalam menentukan arah kebijakan ekonomi digitalnya di tingkat global. Secara keseluruhan, Izzudin menyimpulkan, terdapat tiga implikasi utama dari pasal-pasal ekonomi digital dalam perjanjian dagang Indonesia–AS tersebut.

Pertama, potensi hilangnya tambahan penerimaan negara, terutama di tengah kondisi defisit anggaran yang masih cukup lebar. Kedua, dampak terhadap industri media dan ekosistem berita nasional, khususnya dalam konteks distribusi konten digital dan minimnya kompensasi yang layak di tengah gempuran kecerdasan buatan (AI).

Ketiga, risiko melemahnya kedaulatan digital Indonesia apabila sejumlah klausul menempatkan Indonesia dalam posisi yang harus menyesuaikan kepentingan negara lain sebelum mengambil kebijakan strategis.

“Dan yang ketiga, ini tadi sudah saya bagikan juga, menempatkan Indonesia berada di bawah kendali AS begitu. Jadi saya kira Pak Presiden, jangan menjadikan perjanjian dagang AS-Indonesia ini sebagai alat menggerus kedaulatan digital Indonesia, akibat pengaruh asing,” kata Izzudin.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam meratifikasi dan mengimplementasikan perjanjian tersebut. Menurutnya, perjanjian dagang seharusnya memperkuat kepentingan nasional dan daya saing digital Indonesia, bukan justru mengurangi ruang kebijakan strategis di masa depan.